Daftar Kabupaten/Kota di Jabodetabek

Jabodetabek adalah singkatan dari Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi, sebuah kawasan megapolitan yang terdiri dari Kota Jakarta dan kabupaten/kota yang mengelilinginya.

Jika kita berbicara tentang Jabodetabek, maka secara umum yang dimaksud adalah suatu kawasan yang mencakup 14 wilayah administrasi kabupaten/kota yang berasal dari 3 provinsi, yaitu seluruh Provinsi DKI Jakarta serta sebagian Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, sebagai berikut:

NoKabupaten/KotaProvinsi AsalPusat Pemerintahan
1Kota Jakarta BaratDKI Jakarta-
2Kota Jakarta PusatDKI Jakarta-
3Kota Jakarta SelatanDKI Jakarta-
4Kota Jakarta TimurDKI Jakarta-
5Kota Jakarta UtaraDKI Jakarta-
6Kabupaten Kepulauan SeribuDKI JakartaPulau Pramuka
7Kota BogorJawa Barat-
8Kabupaten BogorJawa BaratCibinong
9Kota DepokJawa Barat-
10Kota TangerangBanten-
11Kota Tangerang SelatanBanten-
12Kabupaten TangerangBantenTigaraksa
13Kota BekasiJawa Barat-
14Kabupaten BekasiJawa BaratCikarang

dengan jumlah kecamatan dan kelurahan/desa sebagai berikut:
(silakan klik nama kabupaten/kota untuk melihat detail nama kecamatan dan kelurahan/desa di setiap kabupaten/kota)

NoKabupaten/KotaKecamatanKelurahanDesa
1Kota Jakarta Barat856-
2Kota Jakarta Pusat844-
3Kota Jakarta Selatan1065-
4Kota Jakarta Timur1065-
5Kota Jakarta Utara631-
6Kabupaten Kepulauan Seribu26-
7Kota Bogor668-
8Kabupaten Bogor4019416
9Kota Depok1163-
10Kota Tangerang13104-
11Kota Tangerang Selatan754-
12Kabupaten Tangerang2928246
13Kota Bekasi1256-
14Kabupaten Bekasi237180
Total185666842

Namun demikian, jika kita merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, selain dari seluruh 14 kabupaten/kota di atas, ditambahkan 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Cianjur yang berada di kawasan Puncak, yaitu Kecamatan Cipanas, Kecamatan Cugenang, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Sukaresmi, sehingga total kawasan ini disebut Jabodetabek-Punjur.

Sumber: (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Tweet
WhatsApp
Share
0 Shares

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*