10 Provinsi dengan Kepadatan Penduduk Terendah di Indonesia

Provinsi-provinsi mana saja yang memiliki tingkat kepadatan penduduk terendah di Indonesia?

Baca juga: 10 Provinsi dengan Kepadatan Penduduk Tertinggi di Indonesia

Dari data-data yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2019 tentang jumlah penduduk setiap provinsi di Indonesia dan juga luas setiap provinsi tersebut, maka didapatlah data 10 provinsi dengan kepadatan penduduk terendah di Indonesia.

Provinsi Kalimantan Utara adalah provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk terendah di Indonesia dengan kepadatan penduduk sebesar 9 jiwa/km2, diikuti oleh Provinsi Papua Barat di urutan kedua dengan kepadatan penduduk sebesar 11 jiwa/km2.

Urutan ketiga adalah Provinsi Papua dengan kepadatan penduduk sebesar 14 jiwa/km2.

Tiga provinsi di Pulau Kalimantan, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat, berturut-turut berada di urutan keempat sampai dengan keenam sebagai provinsi dengan kepadatan penduduk terendah di Indonesia, disusul oleh dua provinsi di Kepulauan Maluku, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara di urutan ketujuh dan kedelapan.

Sedangkan dua provinsi di Pulau Sulawesi, yaitu Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara berada di urutan kesembilan dan kesepuluh.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Penduduk Tersedikit di Indonesia

Berikut adalah tabel selengkapnya 10 provinsi dengan kepadatan penduduk terendah di Indonesia.

NoProvinsiLuas Wilayah (km2)Jumlah Penduduk (jiwa)Kepadatan Penduduk (jiwa/km2)
1Kalimantan Utara75.467,70648.4079
2Papua Barat102.955,151.140.70111
3Papua319.036,054.340.34814
4Kalimantan Tengah153.564,502.570.28917
5Kalimantan Timur129.066,643.552.19128
6Kalimantan Barat147.307,005.422.81437
7Maluku46.914,031.847.09739
8Maluku Utara31.982,501.307.80341
9Sulawesi Tengah61.841,292.955.56748
10Sulawesi Tenggara38.067,702.635.46169

Sebagai tambahan informasi, rata-rata kepadatan penduduk Indonesia secara nasional adalah sebesar 138 jiwa/km2.

Catatan: Data luas wilayah dan jumlah penduduk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*